PERMASALAHAN PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL



AGAR BLOG INI DAPAT TERUS MEMBANTU ANDA MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI LAINNYA. MOHON BANTU KAMI DENGAN MENGKLIK IKLAN YANG TERSEDIA. TERIMAKASIH ATAS BANTUANNYA 


PERMASALAHAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dampak Sistem Zonasi PPDB yang Diterapkan Kemendikbud
Sistem zonasi ini mewajibkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan peserta didik yang nantinya diterima. Sedangkan 5% berdasarkan jalur prestasi diluar radius zona terdekat dari sekolah dan alasan khusus bagi calon peserta didik dimana domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Permasalahan yang muncul :
1.      Orang tua banyak yang protes karena mereka yang memiliki anak berprestasi merasa khawatir untuk mendaftarkan anaknya disekolah favorit diluar zona domisilinya. Jumlah kuota sebesar 5% untuk jalur prestasi dinilai cukup kecil untuk calon peserta didik dari luar zona domisili, hal tersebut yang membuat banyak orang tua merasa ragu untuk mendatarkan anaknya diluar zona domisili dimana sekolah favorit berada. Sedangkan sekolah dimana calon peserta didik berdomisili dinilai memiliki fasilitas yang kurang memadai daripada sekolah favorit yang mereka inginkan diluar zona domisili.

2.      Dampak lain dari pemberlakuan sistem zonasi ini yakni masih ada saja sekolah yang kekurangan peserta didik baru atau kuota yang telah ditetapkan sekolah belum semuanya terpenuhi. Hal ini disebabkan karena sebelum diberlakukannya sistem zonasi, banyak peserta didik baru yang berasal dari luar daerah dan karena keterbatasan daerah penetapan zonasi, dimana hal tersebut menyebabkan terbatasnya juga calon peserta didik baru yang mendaftar. Sementara disekolah lainnya membludaknya jumlah pendaftar.

3.      Sistem zonasi ini juga membuka peluang bagi oknum-oknum internal maupun eksternal yang tidak bertanggungjawab. Oknum internal misalnya berasal dari sekolah yang bersangkutan dengan menawarkan kepada orangtua calon peserta didik yang untuk meloloskan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan membayar biaya sesuai yang mereka inginkan. Sedangkan, oknum internal ini orangtua calon peserta didik dalam ekonomi yang mampu bisa memuat dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar anaknya bisa diterima pada sekolah yang mereka inginkan.


CONTOH KASUS PERMASALAHAN PESERTA DIDIK BARU

1.   Bandung

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung untuk tingkat SMP dan SMA dinilai banyak masalah. Berbagai indikasi pelanggaran disinyalir terjadi. Adanya penerimaan siswa ilegal yang membuat kuota siswa hampir di SMP dan SMA negeri jadi berlebih. Membeludaknya jumlah siswa, salah satunya diakibatkan adanya titipan pejabat.

2.   Jawa Tengah
Puluhan ribu pendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Tengah menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu alias sebenarnya orang mampu demi diterima di sekolah favorit.

3.      Riau

Salah satu permasalahan banyaknya keluhan orangtua karena anaknya tidak lulus di sekolah zonasinya sendirSekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, padahal secara regulasi, pihak sekolah harusnya membedakan kelulusan siswa berdasarkan jarak zonasi sekolah dengan domisili siswa. “Kami sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ternyata masih banyak sekolah yang belum memahami soal regulasi zonasi sekolah tersebut. Mereka meluluskan seluruhnya berdasarkan nilai. Harusnya kan ada perbedaan kelulusan, dimana ada yang wajib diluluskan bagaimana pun nilainya, tergantung jarak, kemudian selanjutnya baru ada pertimbangan nilai,” kata Ade Agus Hartanto


SOLUSI DARI PERMASALAHAN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, mulai tahun ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah. Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan dari sistem zonasi sekolah.
Nantinya sistem zonasi ini yang membantu memetakan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya. “Dengan penerapan zonasi baru ini, maka tidak ada lagi penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru,” kata Muhadjir. Menurut dia, dengan penerapan sistem zonasi ini proses penerimaan siswa baru sudah mulai dilakukan sejak awal tahun. Bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya.
Oleh karena itu, sejak awal tahun para siswa sudah didata dan dikelompokan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan sekolah. Bukan lagi berdasarkan administrasi pemerintah.
Para siswa nantinya akan diarahkan untuk masuk ke sekolah yang paling dekat aksesnya. Selanjutnya, daya dukung sekolah seperti sarana prasaran akan didata untuk pemerataan. Tujuannya, supaya sekolah yang masih kekurangan ruang kelas bisa mendapat bantuan untuk menjamin ketersediaan daya tampung. “Nanti dilihat di satu zona mana yang belum lengkap. Setelah itu, diafirmasi dulu, baik melalui anggaran pusat di Kemendikbud atau Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) serta APBD,” kata Muhadjir. Mendikbud mengatakan itu pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi dalam Rangka Pemerataan Kualiatas Pendidikan Tahun 2018 Region II Jakarta, di Golden Boutique Hotel Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018). Tidak hanya sarana prasarana, guru akan pula didata untuk pemerataan.
Hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan rotasi guru. Muhadjir menegaskan bahwa sistem zonasi bagi guru tidak akan membuat mereka dipindah jauh. Rotasi akan dilakukan dalam satu zonasi yang sama agar kualitas guru di setiap sekolah sama. Pendataan sarana prasarana dan guru ini akan dilakukan jauh-jauh hari untuk mencegah timbulnya masalah. Mendikbud menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun ajaran baru untuk mempersiapkan semuanya.
Dengan sistem zonasi yang baru, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memiliki peran penting. Untuk itu, disiapkan pedoman yang akan memaksimalkan peran MKKS ini. Pasalnya, MKKS bersama Kepala Dinas Pendidikan nanti akan mengalokasi dan mendistribusi siswa di masing-masing zona. Termasuk juga mendata sekolah swasta mana saja yang bergabung dalam zonasi. “Dengan sistem ini, nantinya bukan sekolah yang menunggu siswa mendaftar, tapi sekolah yang aktif menjemput siswa. Karena itu kepala sekolah akan kita bebaskan dari tugas mengajar,” terang Muhadjir. Berdasarkan pemetaan
. Selain itu perlunya sosialisasi sistem zonasi dilakukan sebelum hari dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua/wali calon peserta didik bahwa sistem ini diterapakan untuk memberikan kelayakan pendidikan dan pemerataan pendidikan. Pola pikir orang tua yang menginginkan anaknya bersekolah sekolah favorit atau unggulan harus dirubah dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan tersebut. Orang tua harus diberikan pemahaman bahwa sekolah dengan predikat favorit atau unggulan pada nantinya dengan sendirinya hilang karena pemerataan kualitas pendidikan dengan pemberlakuannya peraturan zonasi ini


Postingan populer dari blog ini

PENGENDALIAN MIKROBA

ZAT ADIKTIF MAKANAN