PERMASALAHAN PENDIDIKAN TINGKAT NASIONAL
AGAR BLOG INI DAPAT TERUS MEMBANTU ANDA MENDAPATKAN INFORMASI-INFORMASI LAINNYA. MOHON BANTU KAMI DENGAN MENGKLIK IKLAN YANG TERSEDIA. TERIMAKASIH ATAS BANTUANNYA
PERMASALAHAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Dampak Sistem Zonasi PPDB yang
Diterapkan Kemendikbud
Sistem zonasi
ini mewajibkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menerima
calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah
dengan kuota 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan peserta didik yang
nantinya diterima. Sedangkan 5% berdasarkan jalur prestasi diluar radius zona
terdekat dari sekolah dan alasan khusus bagi calon peserta didik dimana
domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling
banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima.
Permasalahan yang muncul :
1. Orang
tua banyak yang protes karena mereka
yang memiliki anak berprestasi merasa khawatir untuk mendaftarkan
anaknya disekolah favorit diluar zona domisilinya. Jumlah kuota sebesar 5%
untuk jalur prestasi dinilai cukup kecil untuk calon peserta didik dari luar
zona domisili, hal tersebut yang membuat banyak orang tua merasa ragu untuk
mendatarkan anaknya diluar zona domisili dimana sekolah favorit berada.
Sedangkan sekolah dimana calon peserta didik berdomisili dinilai memiliki
fasilitas yang kurang memadai daripada sekolah favorit yang mereka inginkan
diluar zona domisili.
2. Dampak
lain dari pemberlakuan sistem zonasi ini yakni masih ada saja sekolah yang
kekurangan peserta didik baru atau kuota yang telah ditetapkan sekolah belum
semuanya terpenuhi. Hal ini disebabkan karena sebelum diberlakukannya sistem
zonasi, banyak peserta didik baru yang berasal dari luar daerah dan karena
keterbatasan daerah penetapan zonasi, dimana hal tersebut menyebabkan
terbatasnya juga calon peserta didik baru yang mendaftar. Sementara disekolah lainnya membludaknya jumlah
pendaftar.
3. Sistem
zonasi ini juga membuka peluang bagi oknum-oknum internal maupun eksternal yang
tidak bertanggungjawab. Oknum
internal misalnya berasal dari sekolah yang bersangkutan dengan menawarkan
kepada orangtua calon peserta didik yang untuk meloloskan anaknya dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan membayar biaya sesuai yang mereka
inginkan. Sedangkan, oknum internal ini orangtua calon peserta didik dalam
ekonomi yang mampu bisa memuat dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) palsu atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar
anaknya bisa diterima pada sekolah yang mereka inginkan.
CONTOH KASUS PERMASALAHAN PESERTA DIDIK
BARU
1.
Bandung
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) di Kota Bandung untuk tingkat SMP dan SMA dinilai banyak masalah. Berbagai
indikasi pelanggaran disinyalir terjadi.
Adanya penerimaan siswa ilegal yang membuat kuota siswa hampir di SMP dan
SMA negeri jadi berlebih. Membeludaknya jumlah siswa, salah satunya diakibatkan
adanya titipan pejabat.
2. Jawa Tengah
Puluhan ribu pendaftar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa
Tengah menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu alias sebenarnya
orang mampu demi diterima di sekolah favorit.
3.
Riau
Salah satu permasalahan banyaknya
keluhan orangtua karena anaknya tidak lulus di sekolah zonasinya sendirSekretaris
Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, padahal secara regulasi,
pihak sekolah harusnya membedakan kelulusan siswa berdasarkan jarak zonasi
sekolah dengan domisili siswa. “Kami sudah lakukan koordinasi dengan Dinas
Pendidikan Provinsi Riau, ternyata masih banyak sekolah yang belum memahami
soal regulasi zonasi sekolah tersebut. Mereka meluluskan seluruhnya berdasarkan
nilai. Harusnya kan ada perbedaan kelulusan, dimana ada yang wajib diluluskan
bagaimana pun nilainya, tergantung jarak, kemudian selanjutnya baru ada
pertimbangan nilai,” kata Ade Agus Hartanto
SOLUSI DARI
PERMASALAHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir
Effendy mengatakan, mulai tahun ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) akan berubah. Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan
dari sistem zonasi sekolah.
Nantinya sistem zonasi ini yang membantu memetakan para
siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya. “Dengan penerapan zonasi baru ini,
maka tidak ada lagi penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru,” kata
Muhadjir. Menurut dia, dengan penerapan sistem zonasi ini proses penerimaan
siswa baru sudah mulai dilakukan sejak awal tahun. Bukan lagi menjelang
pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya.
Oleh karena itu, sejak awal tahun para siswa sudah didata
dan dikelompokan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan
sekolah. Bukan lagi berdasarkan administrasi
pemerintah.
Para siswa nantinya akan diarahkan untuk masuk ke sekolah
yang paling dekat aksesnya. Selanjutnya, daya dukung sekolah seperti sarana
prasaran akan didata untuk pemerataan. Tujuannya, supaya sekolah yang masih
kekurangan ruang kelas bisa mendapat bantuan untuk menjamin ketersediaan daya
tampung. “Nanti dilihat di satu zona mana yang belum lengkap. Setelah itu,
diafirmasi dulu, baik melalui anggaran pusat di Kemendikbud atau Dana Alokasi
Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) serta APBD,” kata Muhadjir.
Mendikbud mengatakan itu pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi
dalam Rangka Pemerataan Kualiatas Pendidikan Tahun 2018 Region II Jakarta, di
Golden Boutique Hotel Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018). Tidak hanya
sarana prasarana, guru akan pula didata untuk pemerataan.
Hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan rotasi guru.
Muhadjir menegaskan bahwa sistem zonasi bagi guru tidak akan membuat mereka
dipindah jauh. Rotasi akan dilakukan dalam satu zonasi yang sama agar kualitas
guru di setiap sekolah sama. Pendataan sarana prasarana dan guru ini akan
dilakukan jauh-jauh hari untuk mencegah timbulnya masalah. Mendikbud
menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun ajaran baru
untuk mempersiapkan semuanya.
Dengan sistem zonasi yang baru, Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) memiliki peran penting. Untuk itu, disiapkan pedoman yang akan
memaksimalkan peran MKKS ini. Pasalnya, MKKS bersama Kepala Dinas Pendidikan
nanti akan mengalokasi dan mendistribusi siswa di masing-masing zona. Termasuk
juga mendata sekolah swasta mana saja yang bergabung dalam zonasi. “Dengan
sistem ini, nantinya bukan sekolah yang menunggu siswa mendaftar, tapi sekolah
yang aktif menjemput siswa. Karena itu kepala sekolah akan kita bebaskan dari
tugas mengajar,” terang Muhadjir. Berdasarkan pemetaan
. Selain
itu perlunya sosialisasi sistem zonasi dilakukan sebelum hari dimana
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman
kepada orang tua/wali calon peserta didik bahwa sistem ini diterapakan untuk
memberikan kelayakan pendidikan dan pemerataan pendidikan. Pola pikir orang tua yang menginginkan
anaknya bersekolah sekolah favorit atau unggulan harus dirubah dengan adanya
sosialisasi yang berkelanjutan tersebut. Orang tua harus diberikan pemahaman
bahwa sekolah dengan predikat favorit atau unggulan pada nantinya dengan
sendirinya hilang karena pemerataan kualitas pendidikan dengan pemberlakuannya
peraturan zonasi ini
https://edukasi.kompas.com/read/2018/09/18/14000351/mulai-tahun-2019-kemendikbud-ubah-sistem-penerimaan-siswa-baru
http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/11/dampak-sistem-zonasi-ppdb-yang-diterapkan-kemendikbud.
http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/11/dampak-sistem-zonasi-ppdb-yang-diterapkan-kemendikbud.