Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

PENILAIAN PEMBELAJARANN IPA

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memeroleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dilakukan guru selama dan diakhir pembelajaran dengan menggunakan berbagai cara. Penjelasan tentang pada bagian berikut, diperoleh dari Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian dan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum terutama Lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran IPA menggunakan pendekatan penilaian otentik ( authentic assesment ). Penilaian ini menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional ( instructional effect ) dan dampak peng...

Penilaian kompetensi pengetahuan

Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan untuk mengetahui potensi intelektual yang terdiri dari kemampuan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mengkreasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Seorang pendidik perlu melakukan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi pengetahuan peserta didik. Penilaian pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Kegiatan penilaian pengetahuan tersebut dapat digunakan sebagai pemetaan kesulitan belajar peserta didik dan perbaikan proses pembelajaran. Berdasarkan Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh peserta didik SMP/MTs pada ranah pengetahuan adalah memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata. Pengetahuan Faktual Bagaimana kita tahu bah...

Penilaian kompetensi keterampilan

Penilaian pencapaian kompetensi keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik untuk menilai sejauh mana pencapaian KI dan KD dalam dimensi keterampilan. SKL dimensi keterampilan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB/Paket B adalah lulusan memiliki kualifikasi kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis (Permendikbud 54 tahun 2013 tentang SKL). SKL ini merupakan tagihan kompetensi minimal setelah peserta didik menempuh pendidikan selama 3 tahun atau lebih dan dinyatakan lulus. Cakupan penilaian dimensi keterampilan meliputi keterampilan peserta didik yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. Keterampilan ini meliputi: keterampilan mencoba, mengolah, menyaji, dan menalar. Indikator pencapaian kompetensi keterampilan dikembangkan oleh guru dari KI dan KD dengan memperhatikan perkembanga...