STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


PENGERTIAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong  dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.

TUJUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
·      Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
·      Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
·      Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
·      Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
·      Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.

FUNGSI  STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
·      Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
·      Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
·      Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
·      Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
·      Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.











A.  SOP KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3) DI
      LABORATORIUM TERPADU

1.   Pengguna laboratorium harus mendapatkan izin menggunakan laboratorium dari laboran yang bertugas atau guru  bidang studi.
2.     Tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan praktik sendirian di laboratorium.
3.    Pakailah jas laboratorium saat berada dalam ruang pemeriksaan atau di ruang laboratorium. Tinggalkan jas laboratorium di ruang laboratorium setelah selesai bekerja.
4.    Cuci tangan sebelum pemeriksaan.
5.    Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, kaca mata dan sepatu tertutup).
6.   Pengguna laboratorium hendaknya telah mengetahui lokasi sumber listrik, air, gas dan dapat menggunakannya dengan benar di laboratorium.
7.    Pengguna laboratorium hendaknya mengetahui letak alat pemadam kebakaran dan dapat menggunakannya dengan benar.
8.  Guru bidang studi yang ingin menggunakan laboratorium harus mengisi agenda penggunaan ruang laboratorium.
9.  Sebelum bekerja, pengguna laboratorium atau guru yang bersangkutan harus mengisi agenda peminjaman alat dan bahan laboratorium serta ceklist pengembalian alat.
10. Pengguna laboratorium harus memperhatikan kelengkapan alat dan bahan yang telah disediakan petugas laboratorium di meja praktikum. Alat yang belum lengkap harus dilaporkan ke petugas laboratorium.
11.  Penggunaan alat dan bahan praktikum harus dipergunakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
12.  Periksa alat yang akan dipergunakan sebelumnya, karena kerusakan alat adalah tanggung jawab pemakainya.
13. Penggunaan alat dan bahan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Jika ada alat yang belum diketahui cara pemakaiannya, pengguna harus membaca SOP alat atau bertanya kepada petugas laboratorium atau guru yang bersangkutan.
14. Alat-alat laboratorium yang rusak selama praktikum harus dilaporkan kepada petugas laboratorium.
15. Semua specimen harus dianggap infeksius (sumber penular), oleh karena itu harus ditangani dengan sangat hati-hati.
16.  Semua bahan kimia harus dianggap berbahaya, oleh karena itu harus ditangani dengan hati-hati.
17.   Tidak makan, minum dan merokok di dalam laboratorium.
18 . Jika bahan kimia terkena kulit atau mata, cucilah dengan air yang banyak dan segera lapor kepada petugas laboratorium.
19.  Gunakan lemari asap sewaktu mereaksikan bahan kimia yang menghasilkan gas atau senyawa menguap lainnya.
20.  Dilarang membuang bahan kimia sisa percobaan atau bahan lain yang memungkinkan merusak dan tersumbatnya saluran pembuangan air. Pembuangan bahan kimia harus dengan perlakuan pengenceran.
21.  Dilarang mengambil bahan kimia langsung dari botol induk atau mengembalikan bahan kimia layak pakai ke botol induk.
22.  Bahan kimia bekas pakai pada praktikum harus ditampung dalam botol gelas dan diberi label jelas.
23.   Tidak menyentuh mulut dan mata pada saat sedang bekerja.
24.  Tidak diperbolehkan menyimpan makanan di dalam lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan klinik atau riset.
25. Tidak diperbolehkan melakukan pengisapan pipet melalui mulut gunakan peralatan mekanik (seperti penghisap karet) atau pipet otomatis.
26.   Tidak membuka sentrifuge sewaktu masih berputar.
27.  Menutup ujung tabung penggumpal darah dengan kertas atau kain, atau jauhkan dari muka sewaktu membuka.
28.  Ketika memanaskan cairan dalam tabung reaksi, jangan menghadapkan mulut tabung tersebut ke arah orang lain yang berdekatan.
29.  Gunakan tempat antitembus dan antibocor untuk menempatkan bahan-bahan yang tajam.
30. Letakkan bahan-bahan limbah infeksi di dalam kantong plastik atau wadah dengan penutup yang tepat.
31.  Bersihkan permukaan tempat bekerja atau meja kerja setiap kali selesai bekerja dengan menggunakan larutan klorin 0,5 %.
32.  Bersihkan semua peralatan bekas pakai  dengan desinfektans larutan  klorin 0,5 % dengan cara merendam selama 20-30 menit.
33.  Pakai sarung tangan rumah tangga  sewaktu membersihkan alat-alat laboratorium dari bahan gelas.

B.     SOP PENITIPAN ALAT DAN BARANG
Guru dan siswa diperbolehkan menitipkan barang di laboratorium IPA dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan laboratorium, seperti bahan kimia, larutan, alat-alat lab dan sebagainya.
2.    Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi
-    Nama bahan atau alat
-    Nama penitip yang bersangkutan
-    Tanggal barang mulai dititipkan
3.    Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut.
4.    Lab berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan.

D. SOP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
1.  Cermati dengan teliti label bahan kimia yang akan diambil untuk menghindari kesalahan.
2.  Pada saat mengambil bahan padatan, tutup wadah diletakkan dalam posisi terbalik.
Gunakan spatula untuk menghindari kontaminasi dan bahaya yang ditimbulkan oleh bahan
kimia tersebut.
3. Pada saat mengambil bahan kimia yang berupa larutan atau zat cair, tutup botol dibuka dan dipegang dengan jari tangan. Jika tidak memungkinkan untuk dipegang, diletakkan pada meja bersih dalam posisi terbalik. Larutan dipindahkan dengan mengalirkan melalui batang pengaduk atau dinding gelas agar tidak memercik. Jika diperlukan, gunakan sarung tangan karet dan kacamata pelindung.
4. Bila harus menggunakan pipet, dipastikan pipet harus dalam keadaan bersih. Bilas pipet dengan larutan yang akan dipipet terlebih dahulu, beri label pipet sesuai dengan larutan yang telah dipindahkan dengan pipet tersebut.
5.  Botol segera ditutup setelah bahan kimia diambil agar tidak terjadi kontaminasi.
6. Bahan kimia hendaknya diambil dengan jumlah yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan praktikum.
7. Hindari menghisap langsung uap dari bahan kimia. Gunakan masker bila diperlukan.
8. Simpan bahan kimia ke tempat yang diperbolehkan sesuai dengan kondisi dan sifat bahan kimia.
9. Jika meja tempat bekerja dalam keadaan rapi, kemungkinan terjadinya kecelakaan jauh lebih kecil daripada meja tersebut penuh berisi botol-botol, bahan dan alat kimia yang lain.
10.Bekerja di laboratorium selalu terdapat kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan. Pencegahan yang paling tepat terhadap kemungkinan bahaya adalah bekerja dengan hati-hati dan hindari bekerja sendirian di laboratorium.

E. SOP PEMBELIAN BAHAN KIMIA
1.    Pembelian bahan kimia kepada petugas atau laboran.
2.    Tanyakan dulu apakah ada bahan kimia yang dimaksud.
3.    Selanjutnya petugas akan menimbang/menakar sesuai dengan pesanan.
4.    Membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam daftar.
5.    Petugas berhak membatasi jumlah pembelian.



Postingan populer dari blog ini

PENGENDALIAN MIKROBA

ZAT ADIKTIF MAKANAN