STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
TUJUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
· Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan
tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
· Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi
tiap-tiap posisi dalam organisasi.
· Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab
dari petugas/pegawai terkait.
· Melindungi organisasi atau unit kerja dan
petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
· Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan,
keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
FUNGSI STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR
· Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit
kerja.
· Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
· Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan
mudah dilacak.
·
Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
· Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
A. SOP KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3) DI
LABORATORIUM TERPADU
1.
Pengguna laboratorium harus mendapatkan izin menggunakan laboratorium
dari laboran yang bertugas atau guru
bidang studi.
2.
Tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan praktik sendirian di
laboratorium.
3. Pakailah
jas laboratorium saat berada dalam ruang pemeriksaan atau di ruang
laboratorium. Tinggalkan jas laboratorium di ruang laboratorium setelah selesai
bekerja.
4.
Cuci tangan sebelum pemeriksaan.
5.
Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, kaca mata dan
sepatu tertutup).
6.
Pengguna laboratorium hendaknya telah mengetahui lokasi sumber listrik,
air, gas dan dapat menggunakannya dengan benar di laboratorium.
7.
Pengguna laboratorium hendaknya mengetahui letak alat pemadam kebakaran
dan dapat menggunakannya dengan benar.
8.
Guru bidang studi yang ingin menggunakan laboratorium harus mengisi
agenda penggunaan ruang laboratorium.
9.
Sebelum bekerja, pengguna laboratorium atau guru yang bersangkutan harus
mengisi agenda peminjaman alat dan bahan laboratorium serta ceklist
pengembalian alat.
10. Pengguna laboratorium harus
memperhatikan kelengkapan alat dan bahan yang telah disediakan petugas
laboratorium di meja praktikum. Alat yang belum lengkap harus dilaporkan ke
petugas laboratorium.
11.
Penggunaan alat dan bahan praktikum harus dipergunakan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
12.
Periksa alat yang akan dipergunakan sebelumnya, karena kerusakan alat
adalah tanggung jawab pemakainya.
13. Penggunaan alat dan bahan harus
dilaksanakan dengan hati-hati. Jika ada alat yang belum diketahui cara
pemakaiannya, pengguna harus membaca SOP alat atau bertanya kepada petugas
laboratorium atau guru yang bersangkutan.
14. Alat-alat laboratorium yang rusak
selama praktikum harus dilaporkan kepada petugas laboratorium.
15. Semua specimen harus dianggap
infeksius (sumber penular), oleh karena itu harus ditangani dengan sangat
hati-hati.
16.
Semua bahan kimia harus dianggap berbahaya, oleh karena itu harus
ditangani dengan hati-hati.
17.
Tidak makan, minum dan merokok di dalam laboratorium.
18 . Jika bahan kimia terkena kulit
atau mata, cucilah dengan air yang banyak dan segera lapor kepada petugas
laboratorium.
19.
Gunakan lemari asap sewaktu mereaksikan bahan kimia yang menghasilkan
gas atau senyawa menguap lainnya.
20.
Dilarang membuang bahan kimia sisa percobaan atau bahan lain yang
memungkinkan merusak dan tersumbatnya saluran pembuangan air. Pembuangan bahan
kimia harus dengan perlakuan pengenceran.
21.
Dilarang mengambil bahan kimia langsung dari botol induk atau
mengembalikan bahan kimia layak pakai ke botol induk.
22.
Bahan kimia bekas pakai pada praktikum harus ditampung dalam botol gelas
dan diberi label jelas.
23.
Tidak menyentuh mulut dan mata pada saat sedang bekerja.
24.
Tidak diperbolehkan menyimpan makanan di dalam lemari pendingin yang
digunakan untuk menyimpan bahan-bahan klinik atau riset.
25. Tidak diperbolehkan melakukan
pengisapan pipet melalui mulut gunakan peralatan mekanik (seperti penghisap
karet) atau pipet otomatis.
26.
Tidak membuka sentrifuge sewaktu masih berputar.
27.
Menutup ujung tabung penggumpal darah dengan kertas atau kain, atau
jauhkan dari muka sewaktu membuka.
28.
Ketika memanaskan cairan dalam tabung reaksi, jangan menghadapkan mulut
tabung tersebut ke arah orang lain yang berdekatan.
29.
Gunakan tempat antitembus dan antibocor untuk menempatkan bahan-bahan
yang tajam.
30. Letakkan bahan-bahan limbah
infeksi di dalam kantong plastik atau wadah dengan penutup yang tepat.
31.
Bersihkan permukaan tempat bekerja atau meja kerja setiap kali selesai
bekerja dengan menggunakan larutan klorin 0,5 %.
32.
Bersihkan semua peralatan bekas pakai
dengan desinfektans larutan
klorin 0,5 % dengan cara merendam selama 20-30 menit.
33.
Pakai sarung tangan rumah tangga
sewaktu membersihkan alat-alat laboratorium dari bahan gelas.
B. SOP PENITIPAN ALAT
DAN BARANG
Guru dan siswa
diperbolehkan menitipkan barang di laboratorium IPA dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan
laboratorium, seperti bahan kimia, larutan, alat-alat lab dan sebagainya.
2.
Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi
- Nama bahan atau alat
- Nama penitip yang
bersangkutan
- Tanggal barang mulai
dititipkan
3.
Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat
penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab
tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut.
4.
Lab berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan.
D.
SOP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
1.
Cermati dengan teliti label bahan kimia yang akan diambil untuk
menghindari kesalahan.
2.
Pada saat mengambil bahan padatan, tutup wadah diletakkan dalam posisi terbalik.
Gunakan spatula untuk menghindari
kontaminasi dan bahaya yang ditimbulkan oleh bahan
kimia tersebut.
3. Pada saat mengambil bahan kimia
yang berupa larutan atau zat cair, tutup botol dibuka dan dipegang dengan jari
tangan. Jika tidak memungkinkan untuk dipegang, diletakkan pada meja bersih
dalam posisi terbalik. Larutan dipindahkan dengan mengalirkan melalui batang
pengaduk atau dinding gelas agar tidak memercik. Jika diperlukan, gunakan
sarung tangan karet dan kacamata pelindung.
4. Bila harus menggunakan pipet,
dipastikan pipet harus dalam keadaan bersih. Bilas pipet dengan larutan yang
akan dipipet terlebih dahulu, beri label pipet sesuai dengan larutan yang telah
dipindahkan dengan pipet tersebut.
5.
Botol segera ditutup setelah bahan kimia diambil agar tidak terjadi
kontaminasi.
6. Bahan kimia hendaknya diambil
dengan jumlah yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan praktikum.
7. Hindari menghisap langsung uap dari
bahan kimia. Gunakan masker bila diperlukan.
8. Simpan bahan kimia ke tempat yang diperbolehkan
sesuai dengan kondisi dan sifat bahan kimia.
9. Jika meja tempat bekerja dalam
keadaan rapi, kemungkinan terjadinya kecelakaan jauh lebih kecil daripada meja
tersebut penuh berisi botol-botol, bahan dan alat kimia yang lain.
10.Bekerja di laboratorium selalu
terdapat kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan. Pencegahan yang paling tepat
terhadap kemungkinan bahaya adalah bekerja dengan hati-hati dan hindari bekerja
sendirian di laboratorium.
E. SOP PEMBELIAN BAHAN KIMIA
1.
Pembelian bahan kimia kepada petugas atau laboran.
2.
Tanyakan dulu apakah ada bahan kimia yang dimaksud.
3.
Selanjutnya petugas akan menimbang/menakar sesuai dengan pesanan.
4.
Membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam daftar.
5.
Petugas berhak membatasi jumlah pembelian.