KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT SETEMPAT DALAM PENGELOLAAN DANAU BAKUOK DI DESA AURSATI KECAMATAN TAMBANG KABUPATEN KAMPAR
Untuk mendukung agar blog ini dapat terus memberikan informasi yang anda butuhkan,anda dapat membantu kami dengan mengklik iklan atau mengklik close pada iklan yang ada diblog ini. terimakasih
ABSTRAK
Kearifan lokal dikonsepsikan sebagai seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat setempat sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kearifan lokal yang masih ada saat ini adalah kearifan lokal masyarakat Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dalam pengelolaan Danau Bakuok. Hal ini ditunjukkan dengan adanya suatu tradisi turun temurun yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu yaitu tradisi Ma‟awuo. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 26 mei 2018. Data diambil melalui wawancara dengan tokoh masyarakat seperti Kepala Desa dan Kepada Dusun serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menujukkan bahwa masyarakat Desa Aursati masih berpegang erat pada kearifan lokal dalam pengelolaan Danau Bakuok. Pengelolaan Danau Bakuok dilakukan dengan 6 aspek yaitu perencanaan dengan pemberian tanda pucuk aren pada tradisi Ma‟awuo, pemanfaatan berupa penangkapan ikan oleh masyarakat pada saat Ma‟awuo yang nantinya akan dikonsumsi atau dijual, pengendalian yaitu hanya membolehkan penggunaan jala dan melarang penggunaan alat-alat yang dapat membahayakan ekosistem seperti larangan menggunakan bom dan racun ikan, pemeliharaan dilakukan dengan membersihkan Danau Bakuok saat menjelang Ma‟awuo serta memelihara bibit ikan hingga siap untuk ditebar, pengawasan dilakukan oleh lembaga adat dan masyarakat setempat dan penegakkan hukum berupa pemberian sanksi adat dan sosial.
Kata kunci : Danau bakuok, Kearifan lokal, Pengelolaan
PENDAHULUAN
Kearifan lokal merupakan seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat setempat (komunitas) yang terhimpun dari pengalaman panjang menggeluti alam dalam ikatan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (manusia dan lingkungan) secara berkelanjutan dan dengan ritme yang harmonis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 ayat 30, “Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup
secara lestari.”
Kearifan lokal sering dikonsepsikan sebagai pengetahuan setempat (local knowledge),
kecerdasan setempat (local genius), dan kebijakan setempat (local wisdom) oleh karenanya
selalu mengandung pengetahuan masyarakat, nilai-nilai sosial, etika dan moral, dan normanorma
secara turun temurun. Hal tersebut telah digunakan oleh masyarakat sebagai pedoman
dan sikap perilaku dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada dasarnya banyak pembelajaran
dari kearifan lokal masyarakat Indonesia sehingga kearifan lokal sangat penting menjadi
pertimbangan bijak dalam pembangunan.
Saat ini, eksistensi kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia telah
mengalami penurunan. Kondisi ini digambarkan dari banyaknya nilai kearifan lokal yang
sudah tidak dipraktikkan lagi. Keberadaan kearifan lokal sudah „diabaikan‟ dan tinggal
menjadi cerita masyarakat. Di beberapa tempat lainnya, kearifan lokal bahkan telah hilang.
Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut di antaranya memudarnya nilai
kebersamaan dan gotong royong, pergeseran dari dimensi sosial ke dimensi ekonomi,
lunturnya kelembagaan tradisional, dan memudarnya fungsi kearifan lokal dalam menjaga
keharmonisan dengan alam.
Ditengah menurunnya eksistensi kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup,
namun tidak sedikit pula masyarakat yang masih berpegang teguh kepada kearifan lokal
daerahnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kearifan lokal yang masih dapat
kita lihat hingga saat ini khususnya di Provinsi Riau adalah Kearifan lokal masyarakat Desa
Aursati dalam pengelolaan Danau Bakuok berupa tradisi Ma‟awuo.
Desa Aursati merupakan salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Tambang,
Kabupaten Kampar. Di Desa Aursati terdapat sebuah danau, danau ini bernama Danau
Bakuok. Danau Bakuok merupakan suaka perikanan yang dijalankan berdasarkan sistem atau
hukum adat. Penangkapan ikan di danau ini dilakukan sekali dalam setahun (sekitar
November hingga September setiap tahun) dan menjelang bulan Ramadhan. Kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan secara serentak dan melibatkan seluruh masyarakat ini
disebut dengan Ma‟awuo. Sepanjang masa di luar hari Ma‟awuo, masyarakat dan siapa pun
dilarang menangkap ikan di danau ini. Sehingga oleh masyarakat sekitar Danau Bakuok ini
disebut juga sebagai Danau Larangan. Adanya larangan ini diharapkan dapat menjaga
ekosistem dan sumberdaya yang ada di dalam Danau Bakuok ini.
Pengelolaan Danau Bakuok dilakukan berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan dan penegakan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat Desa Aursati dalam
pengelolaan Danau Bakuok serta keadaan ekonomi dan budaya masyarakat Desa Aursati.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
pada tanggal 26 Mei 2018. Data diambil melaui observasi dalam bentuk forum diskusi dan
wawancara dengan tokoh masyarakat seperti Kepala Desa dan Kepala Dusun serta
masyarakat setempat. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif. Data yang diperoleh digunakan untuk dilakukannya
pembahasan sehingga didapatkan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kenegerian Tambang Terantang pertama kali muncul pada abad ke 16. Dimulai
dengan bubarnya kerajaan Muara Takus di Palembang. Bubarnya kerajaan Muara Takus ini
menyebabkan sejumlah penduduknya berpencar dan salah satunya masuk ke daerah Tambang
Terantang. Adapun suku yang pertama kali masuk yaitu Suku Domo tepatnya di Koto
Kuamang. Raja dari Suku Domo ini memiliki seorang putri yang bernama Putri Fatimah.
Pada suatu hari Putri Fatimah pergi mencuci disungai namun tiba-tiba terjadi pertir satu kali
dan Putri Fatimah pun menghilang. Danau tempat menghilangkan Putri Fatimah tersebut
dinamakan lubuak titimah. Kemudian untuk mengenang Putri Fatimah dibagunlah Rumah
Godang Putri Fatimah Datuok Nan 10.
Gambar 1. Rumah Godang Putri Fatimah Datuok Nan 10
Setelah masuknya suku domo lalu masuklah suku-suku lainnya kedaerah ini
diantaranya yaitu Suku Pitopang, Suku Melayu, Suku Piliang, Suku Mandailing, Suku
Caniago, Suku Lubuk Besar, Suku Datuk Ketopang, Suku Tebing Tinggi dan Suku Piliang.
Didaerah Tambang Terantang ini terdapat 10 Datuk yang terdiri atas :
1. Datuk Godang (Suku Domo) merupakan Datuk Pucuk,
2. Datuk Paduposindo (Suku Pitopang) merupakan Datuk Pitopang,
3. Datuk Bijo (Suku Melayu)
4. Datuk Bijuanso (Suku Piliang)
5. Datuk Tandagindo (Suku Manadailing)
6. Datuk majolindo (Suku Piliang),
7. Besar (Suku Domo),
8. Datuk Pindaro (Suku Pitopang),
9. Datuk Putau (Suku Melayu),
10. Datuk Majubosau (Suku Piliang).
Adanya 10 datuk dalam Kenagarian Tambang Terantang ini maka dibuatlah sebuah balai
adat yang memiliki 10 tiang yang menandakan 10 datuk.
Gambar 2. Balai Adat Datuok Nan 10
Salah satu desa yang ada di Kecamatan Tambang adalah Desa Aursati. Desa Aursati
dahulunya bernaung di kawasan Desa Tambang, yang terdiri dari beberapa bagian desa.
Tepatnya pada tahun 1989 maka dibagilah Desa Tambang menjadi beberapa desa muda yaitu:
Desa Kuapan, Desa Aursati, Desa Padang Luas, Desa Gobah, Desa Terantang dan Desa
Rimbo Panjang.
Pada tahun 1991 desa tersebut kemudian dijadikan sebagai desa devenitif (mandiri)
dan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa desa pada tahun 2001. Adapun desa-desa tersebut
adalah Desa Kembang Indah, Desa Pulau Permai, Desa Padang Balam, Desa Kualu, Desa
Sungai Pinang, Desa Parit Baru, Desa Bian Tandang dan Desa Kedataran. Akhirnya pada
tahun 1996 desa tersebut di atas dibuatlah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan
Tambang.
Desa Aursati ini sendiri berasal dari dua kata yaitu “aur” dan “sati” yang mana aur
berarti bambu dan sati berarti sakti. Jadi dapat diartikan “aursati” merupakan bambu sakti.
Konon dahulu di desa ini terdapat seekor harimau jadi-jadian, sehingga digunakanlah bambu
sakti untuk membunuh harimau tersebut.
Masyarakat Desa Aursati terdiri atas berbagi suku. Namun suku yang paling dominan
adalah suku melayu. Dari segi ekonomi, masyarakat Desa Aursati mempunyai mata
pencaharian yang berbeda-beda. Namun sebagian besar dari penduduk Desa Aursati adalah
sebagai peternak, petani, dan berkebun.
Desa Aursati dipimpin oleh seorang Kepala Desa yakni Bapak Abdul Razak Datuk
Gunung yang mana beliau juga merupakan narasumber dalam penelitian ini. Selain itu juga
ada Kepala Dusun 3 yakni Bapak Mawardi, Kepala Dusun 4 yakni Bapak Bahctiar dan
Tokoh Masyarakat yakni bapak Nazarudin Chaniago.
Gambar 3. Narasumber yakni Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
Di Desa Aursati ini terdapat suatu danau bernama Danau Bakuok. Danau Bakuok
merupakan jenis danau oxbow (danau banjiran atau sungai mati). Danau ini terbentuk melalui
pemutusan aliran sungai akibat proses alami berupa pengendapan Sungai Kampar yang
lokasinya terjadi persis di Desa Aursati. Secara ekologis, sekaligus telah merubah ekosistem
perairan tersebut dari yang semula berupa perairan mengalir (dalam bentuk sungai) menjadi
ekosistem air tergenang (dalam bentuk danau). Secara fisik, terlihat bahwa Danau Bakuok
telah kehilangan hubungan langsung dengan Sungai Kampar. Namun, hubungan ekologis
keduanya kembali dapat terjadi jika terjadi banjir sehingga air Sungai Kampar memasuki
Danau Bakuok.
Pemberian nama Danau Bakuok itu sendiri berasal dari terbentuknya danau tersebut
di sebuah perkampungan yang terdapat di Desa Aursati, yang nama perkampungan itu adalah
Bakuok. Sehingga warga masyarakat terbiasa menyebutnya Danau Bakuok dan sampai
sekarang telah dikenal nama danau tersebut yaitu Danau Bakuok
Gambar 4. Danau Bakuok
Danau Bakuok ini merupakan danau larangan adat, disebut danau larangan adat
karena di danau ini terdapat larangan untuk mengambil ikan pada waktu-waktu tertentu dan
hanya boleh mengambil ikan pada saat pelaksaan tradisi Ma‟awuo.
Secara bahasa Ma‟awuo adalah mengaduk perairan dengan cara masuk langsung dan
berjalan di perairan tersebut. Tradisi Ma‟awuo adalah melakukan penangkapan ikan di Danau
Bakuok secara bersama-sama artinya terbuka untuk umum dengan cara masuk langsung ke
perairan menggunakan alat tangkap tertentu dan cara-cara tertentu yang diizinkan oleh
lembaga adat setempat, tradisi ini tidak bisa dikatakan acara tahunan karena tidak bisa
ditentukan berapa kali setahunnya dilakukan. Hasil penangkapan ikan dalam tradisi ini
merupakan hak dari si penangkapnya. Kearifan Lokal Tradisi Mawuo terbentuk karena
dilatarbelakangi oleh beberapa hal, baik itu suatu hal yang mengharuskan tradisi itu terjadi
maupun hal-hal yang hanya tidak mengharuskannya. Pada saat zaman penjajahan Belanda,
masyarakat Desa Aursati dan sekitarnya tidak dapat mengandalkan penghasilan dari mata
pencaharian mereka sehari-hari saja untuk membayar pajak (upeti) kepada pihak Belanda,
sehingga mengharuskan mereka untuk mencari sumber pendapatan sampingan. Dengan
adanya Danau Bakuok maka para warga punya ide untuk melakukan penangkapan ikan yang
ada di danau tersebut secara bersama-sama untuk mendapatkan penghasilan yang dapat
meringankan mereka dari pajak (upeti) yang diharuskan penjajah. Sejak dimulainya
penangkapan ikan di Danau Bakuok maka berlanjutlah kegiatan penangkapan ikan di danau
tersebut dari waktu kewaktu berikutnya oleh warga setempat dan kemudian kegiatan tersebut
sudah menjadi kebiasaan bagi warga setempat dari dahulu sehingga akhir menjadi tradisi
sampai saat ini.
Keberadaan Danau Bakuok ini tentunya harus dijaga dan dilestarikan agar tidak rusak
dan tercemar seiring dengan perkembangan zaman. Jika dilihat dari aspek pengelolaan
terhadap Danau Bakuok maka terdapat 6 aspek pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Aursati sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
yaitu :
1. Perencanaan
Danau Bakuok merupakan danau yang dijadikan sebagai danau larangan adat oleh
masyarakat setempat. Di danau ini terdapat suatu tradisi Ma‟awuo yaitu menangkap ikan
secara bersama-sam pada waktu yang telah ditentukan. Sebelum pelaksanaan Ma‟awuo ini
dilakukanlah pemasangan pancang pucuk aren di tepi danau. Hal ini menandakan bahwa
dimulainya larangan untuk menangkap ikan di danau tersebut. Namun jika pucuk aren
tersebut belum dipasang, artinya masyarakat masih diperbolehkan untuk mengambil ikan.
Pemasangan tanda pucuk aren ini dilakukan setidaknya 6-8 bulan sebelum tradisi
Ma‟awuo dilaksanaan. Ini bertujuan agar benih ikan dapat tumbuh dan berkembang
sampai saatnya untuk dipanen.
2. Pemanfaatan
Danau Bakuok merupakan salah satu danau yang memiliki sumber daya ikan yang
beragam dengan tingkat produktivitasnya yang tinggi. Oleh karena itu masyarakat
setempat memanfaatkannya melalui suatu tradisi yang telah ada sejak ratusan tahun yang
lau. Tradisi ini disebut dengan Ma‟awuo yaitu tradisi menangkap ikan bersama sama pada
waktu-waktu yang telah ditetapkan. Hasil tangkapan ikan dari Ma‟awuo ini selain
dikonsumsi sendiri juga dijual oleh masyarakat.
Danau Bakuok ini didominasi oleh jenis-jenis ikan perairan umum, khususnya jenisjenis
ikan sungai. Adapun jenis ikan yang dominan tersebut adalah ikan patin (Pangasius
sp.), ikan lais (Kryptopterus sp), ikan baung (Hemibagrus nemurus) dan ikan motan
(Thynnichthys thynnoides). Ikan motan merupakan ikan yang khas dari danau ini.
3. Pengedalian
Pengendalian terhadap sumber daya yang ada di Danau Bakuok dilakukan dengan
cara melarang penggunaan bom dan racun ikan. Hal ini bertujuan agar tidak merusak
ekosistem didalam danau. Penangkapan ikan yang dianjurkan adalah dengan
menggunakan jala dan untuk penangkapan ikan di bagian tengah danau menggunakan
perahu atau sampan. Kegiatan menangkap ikan melibatkan seluruh anggota keluarga di
mana kaum laki-laki bertugas menebar jala, sementara kaum perempuan dan anak-anak
berada di pinggir danau menyambut hasil tangkapan.
4. Pemeliharaan
Pemeliharaan terhadap Danau Bakuok dilakukan dengan cara membersihkan danau
sebelum dilakukannya tradisi ma‟awuo. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam
menangkap ikan. Sedangkan pemeliharaan berkelajutan seperti pembersihan setiap
minggu atau setiap bulan belum ada. Selain membersihkan danau, pemeliharaan juga
dilakukan dengan mengadakan larangan membuang sampah ke danau, larangan
membuang limbah WC ke danau, serta larangan penggunaan bom dan racun ikan. Di
Danau ini juga terdapat tanaman air seperti eceng gondok yang sengaja dibiarkan tumbuh
agar dapat digunakan untuk pemijahan ikan dan tempat ikan berkembang baik, serta
mempersulit orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam mencuri ikan.
Pemeliharaan juga dilakukan terhadap benih ikan hingga nantinya siap untuk di tebar
kedalam danau.
5. Pengawasan
Pengawasan terhadap Danau Bakuok dilakukan secara adat. Danau ini dijaga oleh
lembaga adat dan masyarakat setempat. Tidak ada penjagaan khusus. Pada salah satu
bagian danau terdapat bangunan berbentuk rumah. Rumah ini sekaligus merupakan pos
penjagaan kolektif masyarakat tetapi tidak ditempati secara khusus (hanya pada acara
Ma‟awuo).
6. Penegakan hukum
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tradisi Ma‟awuo akan dikenakan denda.
Besar dan jenis denda yang dikenakan terhadap pelanggar ketentuan tersebut diputuskan
secara musyawarah oleh Pemangku Adat, berupa hewan ternak kambing atau kerbau.
Selain itu terdapat juga denda sosial yaitu dengan cara membersihkan jalan atau
membesihkan musola.
KESIMPULAN
Kearifan lokal yang dapat kita temui hingga saat ini salah satunya yaitu di Desa
Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Di Desa Aursati ini terdapat suatu danau
yang diberi nama Danau Bakuok yang mana danau ini dikelola dan dilestarikan sesuai aspek
aspek pengelolaan yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2009. Salah satu kearifan lokal
yang jelas kita lihat di desa ini adalah Tradisi Ma‟awuo yang merupakan tradisi menangkap
ikan secara bersama sama diwaktu-waktu yang telah ditentukan. Tradisi ini merupakan salah
satu langkah yang dilakukan untuk tetap menjaga kelastarian Danau Bakuok. Dari untuk segi
ekonomi, masyarakat Desa Aursati memiliki mata pencarian yang beragam seperti peternak,
petani, dan berkebun
DAFTAR PUSTAKA
Khairul amri. 2017. Pengelolaan Suaka Perikanan Danau Bakuok Kabupaten Kampar Riau.
Jurnal Bawal. Vol 2 (107-112)
Andriadi. 2012. Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Danau Bokuok di Desa Aur
Sati Kecamatan Tambang Provinsi Riau.
Asari. 2010. Respon masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala desa aursati. Skripsi UIN
SUKSA. Pekanbaru
Vista. 2017. Kearifan lokal yang mulai luntur. Online http://www.validnews.co/kearifanlokal-
yang-mulai-luntur-mlk. Diakses tanggal 07 juni 2018
ABSTRAK
Kearifan lokal dikonsepsikan sebagai seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat setempat sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kearifan lokal yang masih ada saat ini adalah kearifan lokal masyarakat Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dalam pengelolaan Danau Bakuok. Hal ini ditunjukkan dengan adanya suatu tradisi turun temurun yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu yaitu tradisi Ma‟awuo. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 26 mei 2018. Data diambil melalui wawancara dengan tokoh masyarakat seperti Kepala Desa dan Kepada Dusun serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menujukkan bahwa masyarakat Desa Aursati masih berpegang erat pada kearifan lokal dalam pengelolaan Danau Bakuok. Pengelolaan Danau Bakuok dilakukan dengan 6 aspek yaitu perencanaan dengan pemberian tanda pucuk aren pada tradisi Ma‟awuo, pemanfaatan berupa penangkapan ikan oleh masyarakat pada saat Ma‟awuo yang nantinya akan dikonsumsi atau dijual, pengendalian yaitu hanya membolehkan penggunaan jala dan melarang penggunaan alat-alat yang dapat membahayakan ekosistem seperti larangan menggunakan bom dan racun ikan, pemeliharaan dilakukan dengan membersihkan Danau Bakuok saat menjelang Ma‟awuo serta memelihara bibit ikan hingga siap untuk ditebar, pengawasan dilakukan oleh lembaga adat dan masyarakat setempat dan penegakkan hukum berupa pemberian sanksi adat dan sosial.
Kata kunci : Danau bakuok, Kearifan lokal, Pengelolaan
PENDAHULUAN
Kearifan lokal merupakan seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat setempat (komunitas) yang terhimpun dari pengalaman panjang menggeluti alam dalam ikatan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (manusia dan lingkungan) secara berkelanjutan dan dengan ritme yang harmonis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 ayat 30, “Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam
tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup
secara lestari.”
Kearifan lokal sering dikonsepsikan sebagai pengetahuan setempat (local knowledge),
kecerdasan setempat (local genius), dan kebijakan setempat (local wisdom) oleh karenanya
selalu mengandung pengetahuan masyarakat, nilai-nilai sosial, etika dan moral, dan normanorma
secara turun temurun. Hal tersebut telah digunakan oleh masyarakat sebagai pedoman
dan sikap perilaku dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada dasarnya banyak pembelajaran
dari kearifan lokal masyarakat Indonesia sehingga kearifan lokal sangat penting menjadi
pertimbangan bijak dalam pembangunan.
Saat ini, eksistensi kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia telah
mengalami penurunan. Kondisi ini digambarkan dari banyaknya nilai kearifan lokal yang
sudah tidak dipraktikkan lagi. Keberadaan kearifan lokal sudah „diabaikan‟ dan tinggal
menjadi cerita masyarakat. Di beberapa tempat lainnya, kearifan lokal bahkan telah hilang.
Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut di antaranya memudarnya nilai
kebersamaan dan gotong royong, pergeseran dari dimensi sosial ke dimensi ekonomi,
lunturnya kelembagaan tradisional, dan memudarnya fungsi kearifan lokal dalam menjaga
keharmonisan dengan alam.
Ditengah menurunnya eksistensi kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup,
namun tidak sedikit pula masyarakat yang masih berpegang teguh kepada kearifan lokal
daerahnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kearifan lokal yang masih dapat
kita lihat hingga saat ini khususnya di Provinsi Riau adalah Kearifan lokal masyarakat Desa
Aursati dalam pengelolaan Danau Bakuok berupa tradisi Ma‟awuo.
Desa Aursati merupakan salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Tambang,
Kabupaten Kampar. Di Desa Aursati terdapat sebuah danau, danau ini bernama Danau
Bakuok. Danau Bakuok merupakan suaka perikanan yang dijalankan berdasarkan sistem atau
hukum adat. Penangkapan ikan di danau ini dilakukan sekali dalam setahun (sekitar
November hingga September setiap tahun) dan menjelang bulan Ramadhan. Kegiatan
penangkapan ikan yang dilakukan secara serentak dan melibatkan seluruh masyarakat ini
disebut dengan Ma‟awuo. Sepanjang masa di luar hari Ma‟awuo, masyarakat dan siapa pun
dilarang menangkap ikan di danau ini. Sehingga oleh masyarakat sekitar Danau Bakuok ini
disebut juga sebagai Danau Larangan. Adanya larangan ini diharapkan dapat menjaga
ekosistem dan sumberdaya yang ada di dalam Danau Bakuok ini.
Pengelolaan Danau Bakuok dilakukan berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan
lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan dan penegakan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat Desa Aursati dalam
pengelolaan Danau Bakuok serta keadaan ekonomi dan budaya masyarakat Desa Aursati.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
pada tanggal 26 Mei 2018. Data diambil melaui observasi dalam bentuk forum diskusi dan
wawancara dengan tokoh masyarakat seperti Kepala Desa dan Kepala Dusun serta
masyarakat setempat. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif. Data yang diperoleh digunakan untuk dilakukannya
pembahasan sehingga didapatkan kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kenegerian Tambang Terantang pertama kali muncul pada abad ke 16. Dimulai
dengan bubarnya kerajaan Muara Takus di Palembang. Bubarnya kerajaan Muara Takus ini
menyebabkan sejumlah penduduknya berpencar dan salah satunya masuk ke daerah Tambang
Terantang. Adapun suku yang pertama kali masuk yaitu Suku Domo tepatnya di Koto
Kuamang. Raja dari Suku Domo ini memiliki seorang putri yang bernama Putri Fatimah.
Pada suatu hari Putri Fatimah pergi mencuci disungai namun tiba-tiba terjadi pertir satu kali
dan Putri Fatimah pun menghilang. Danau tempat menghilangkan Putri Fatimah tersebut
dinamakan lubuak titimah. Kemudian untuk mengenang Putri Fatimah dibagunlah Rumah
Godang Putri Fatimah Datuok Nan 10.
Gambar 1. Rumah Godang Putri Fatimah Datuok Nan 10
Setelah masuknya suku domo lalu masuklah suku-suku lainnya kedaerah ini
diantaranya yaitu Suku Pitopang, Suku Melayu, Suku Piliang, Suku Mandailing, Suku
Caniago, Suku Lubuk Besar, Suku Datuk Ketopang, Suku Tebing Tinggi dan Suku Piliang.
Didaerah Tambang Terantang ini terdapat 10 Datuk yang terdiri atas :
1. Datuk Godang (Suku Domo) merupakan Datuk Pucuk,
2. Datuk Paduposindo (Suku Pitopang) merupakan Datuk Pitopang,
3. Datuk Bijo (Suku Melayu)
4. Datuk Bijuanso (Suku Piliang)
5. Datuk Tandagindo (Suku Manadailing)
6. Datuk majolindo (Suku Piliang),
7. Besar (Suku Domo),
8. Datuk Pindaro (Suku Pitopang),
9. Datuk Putau (Suku Melayu),
10. Datuk Majubosau (Suku Piliang).
Adanya 10 datuk dalam Kenagarian Tambang Terantang ini maka dibuatlah sebuah balai
adat yang memiliki 10 tiang yang menandakan 10 datuk.
Gambar 2. Balai Adat Datuok Nan 10
Salah satu desa yang ada di Kecamatan Tambang adalah Desa Aursati. Desa Aursati
dahulunya bernaung di kawasan Desa Tambang, yang terdiri dari beberapa bagian desa.
Tepatnya pada tahun 1989 maka dibagilah Desa Tambang menjadi beberapa desa muda yaitu:
Desa Kuapan, Desa Aursati, Desa Padang Luas, Desa Gobah, Desa Terantang dan Desa
Rimbo Panjang.
Pada tahun 1991 desa tersebut kemudian dijadikan sebagai desa devenitif (mandiri)
dan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa desa pada tahun 2001. Adapun desa-desa tersebut
adalah Desa Kembang Indah, Desa Pulau Permai, Desa Padang Balam, Desa Kualu, Desa
Sungai Pinang, Desa Parit Baru, Desa Bian Tandang dan Desa Kedataran. Akhirnya pada
tahun 1996 desa tersebut di atas dibuatlah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan
Tambang.
Desa Aursati ini sendiri berasal dari dua kata yaitu “aur” dan “sati” yang mana aur
berarti bambu dan sati berarti sakti. Jadi dapat diartikan “aursati” merupakan bambu sakti.
Konon dahulu di desa ini terdapat seekor harimau jadi-jadian, sehingga digunakanlah bambu
sakti untuk membunuh harimau tersebut.
Masyarakat Desa Aursati terdiri atas berbagi suku. Namun suku yang paling dominan
adalah suku melayu. Dari segi ekonomi, masyarakat Desa Aursati mempunyai mata
pencaharian yang berbeda-beda. Namun sebagian besar dari penduduk Desa Aursati adalah
sebagai peternak, petani, dan berkebun.
Desa Aursati dipimpin oleh seorang Kepala Desa yakni Bapak Abdul Razak Datuk
Gunung yang mana beliau juga merupakan narasumber dalam penelitian ini. Selain itu juga
ada Kepala Dusun 3 yakni Bapak Mawardi, Kepala Dusun 4 yakni Bapak Bahctiar dan
Tokoh Masyarakat yakni bapak Nazarudin Chaniago.
Gambar 3. Narasumber yakni Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
Di Desa Aursati ini terdapat suatu danau bernama Danau Bakuok. Danau Bakuok
merupakan jenis danau oxbow (danau banjiran atau sungai mati). Danau ini terbentuk melalui
pemutusan aliran sungai akibat proses alami berupa pengendapan Sungai Kampar yang
lokasinya terjadi persis di Desa Aursati. Secara ekologis, sekaligus telah merubah ekosistem
perairan tersebut dari yang semula berupa perairan mengalir (dalam bentuk sungai) menjadi
ekosistem air tergenang (dalam bentuk danau). Secara fisik, terlihat bahwa Danau Bakuok
telah kehilangan hubungan langsung dengan Sungai Kampar. Namun, hubungan ekologis
keduanya kembali dapat terjadi jika terjadi banjir sehingga air Sungai Kampar memasuki
Danau Bakuok.
Pemberian nama Danau Bakuok itu sendiri berasal dari terbentuknya danau tersebut
di sebuah perkampungan yang terdapat di Desa Aursati, yang nama perkampungan itu adalah
Bakuok. Sehingga warga masyarakat terbiasa menyebutnya Danau Bakuok dan sampai
sekarang telah dikenal nama danau tersebut yaitu Danau Bakuok
Gambar 4. Danau Bakuok
Danau Bakuok ini merupakan danau larangan adat, disebut danau larangan adat
karena di danau ini terdapat larangan untuk mengambil ikan pada waktu-waktu tertentu dan
hanya boleh mengambil ikan pada saat pelaksaan tradisi Ma‟awuo.
Secara bahasa Ma‟awuo adalah mengaduk perairan dengan cara masuk langsung dan
berjalan di perairan tersebut. Tradisi Ma‟awuo adalah melakukan penangkapan ikan di Danau
Bakuok secara bersama-sama artinya terbuka untuk umum dengan cara masuk langsung ke
perairan menggunakan alat tangkap tertentu dan cara-cara tertentu yang diizinkan oleh
lembaga adat setempat, tradisi ini tidak bisa dikatakan acara tahunan karena tidak bisa
ditentukan berapa kali setahunnya dilakukan. Hasil penangkapan ikan dalam tradisi ini
merupakan hak dari si penangkapnya. Kearifan Lokal Tradisi Mawuo terbentuk karena
dilatarbelakangi oleh beberapa hal, baik itu suatu hal yang mengharuskan tradisi itu terjadi
maupun hal-hal yang hanya tidak mengharuskannya. Pada saat zaman penjajahan Belanda,
masyarakat Desa Aursati dan sekitarnya tidak dapat mengandalkan penghasilan dari mata
pencaharian mereka sehari-hari saja untuk membayar pajak (upeti) kepada pihak Belanda,
sehingga mengharuskan mereka untuk mencari sumber pendapatan sampingan. Dengan
adanya Danau Bakuok maka para warga punya ide untuk melakukan penangkapan ikan yang
ada di danau tersebut secara bersama-sama untuk mendapatkan penghasilan yang dapat
meringankan mereka dari pajak (upeti) yang diharuskan penjajah. Sejak dimulainya
penangkapan ikan di Danau Bakuok maka berlanjutlah kegiatan penangkapan ikan di danau
tersebut dari waktu kewaktu berikutnya oleh warga setempat dan kemudian kegiatan tersebut
sudah menjadi kebiasaan bagi warga setempat dari dahulu sehingga akhir menjadi tradisi
sampai saat ini.
Keberadaan Danau Bakuok ini tentunya harus dijaga dan dilestarikan agar tidak rusak
dan tercemar seiring dengan perkembangan zaman. Jika dilihat dari aspek pengelolaan
terhadap Danau Bakuok maka terdapat 6 aspek pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Aursati sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
yaitu :
1. Perencanaan
Danau Bakuok merupakan danau yang dijadikan sebagai danau larangan adat oleh
masyarakat setempat. Di danau ini terdapat suatu tradisi Ma‟awuo yaitu menangkap ikan
secara bersama-sam pada waktu yang telah ditentukan. Sebelum pelaksanaan Ma‟awuo ini
dilakukanlah pemasangan pancang pucuk aren di tepi danau. Hal ini menandakan bahwa
dimulainya larangan untuk menangkap ikan di danau tersebut. Namun jika pucuk aren
tersebut belum dipasang, artinya masyarakat masih diperbolehkan untuk mengambil ikan.
Pemasangan tanda pucuk aren ini dilakukan setidaknya 6-8 bulan sebelum tradisi
Ma‟awuo dilaksanaan. Ini bertujuan agar benih ikan dapat tumbuh dan berkembang
sampai saatnya untuk dipanen.
2. Pemanfaatan
Danau Bakuok merupakan salah satu danau yang memiliki sumber daya ikan yang
beragam dengan tingkat produktivitasnya yang tinggi. Oleh karena itu masyarakat
setempat memanfaatkannya melalui suatu tradisi yang telah ada sejak ratusan tahun yang
lau. Tradisi ini disebut dengan Ma‟awuo yaitu tradisi menangkap ikan bersama sama pada
waktu-waktu yang telah ditetapkan. Hasil tangkapan ikan dari Ma‟awuo ini selain
dikonsumsi sendiri juga dijual oleh masyarakat.
Danau Bakuok ini didominasi oleh jenis-jenis ikan perairan umum, khususnya jenisjenis
ikan sungai. Adapun jenis ikan yang dominan tersebut adalah ikan patin (Pangasius
sp.), ikan lais (Kryptopterus sp), ikan baung (Hemibagrus nemurus) dan ikan motan
(Thynnichthys thynnoides). Ikan motan merupakan ikan yang khas dari danau ini.
3. Pengedalian
Pengendalian terhadap sumber daya yang ada di Danau Bakuok dilakukan dengan
cara melarang penggunaan bom dan racun ikan. Hal ini bertujuan agar tidak merusak
ekosistem didalam danau. Penangkapan ikan yang dianjurkan adalah dengan
menggunakan jala dan untuk penangkapan ikan di bagian tengah danau menggunakan
perahu atau sampan. Kegiatan menangkap ikan melibatkan seluruh anggota keluarga di
mana kaum laki-laki bertugas menebar jala, sementara kaum perempuan dan anak-anak
berada di pinggir danau menyambut hasil tangkapan.
4. Pemeliharaan
Pemeliharaan terhadap Danau Bakuok dilakukan dengan cara membersihkan danau
sebelum dilakukannya tradisi ma‟awuo. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam
menangkap ikan. Sedangkan pemeliharaan berkelajutan seperti pembersihan setiap
minggu atau setiap bulan belum ada. Selain membersihkan danau, pemeliharaan juga
dilakukan dengan mengadakan larangan membuang sampah ke danau, larangan
membuang limbah WC ke danau, serta larangan penggunaan bom dan racun ikan. Di
Danau ini juga terdapat tanaman air seperti eceng gondok yang sengaja dibiarkan tumbuh
agar dapat digunakan untuk pemijahan ikan dan tempat ikan berkembang baik, serta
mempersulit orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam mencuri ikan.
Pemeliharaan juga dilakukan terhadap benih ikan hingga nantinya siap untuk di tebar
kedalam danau.
5. Pengawasan
Pengawasan terhadap Danau Bakuok dilakukan secara adat. Danau ini dijaga oleh
lembaga adat dan masyarakat setempat. Tidak ada penjagaan khusus. Pada salah satu
bagian danau terdapat bangunan berbentuk rumah. Rumah ini sekaligus merupakan pos
penjagaan kolektif masyarakat tetapi tidak ditempati secara khusus (hanya pada acara
Ma‟awuo).
6. Penegakan hukum
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tradisi Ma‟awuo akan dikenakan denda.
Besar dan jenis denda yang dikenakan terhadap pelanggar ketentuan tersebut diputuskan
secara musyawarah oleh Pemangku Adat, berupa hewan ternak kambing atau kerbau.
Selain itu terdapat juga denda sosial yaitu dengan cara membersihkan jalan atau
membesihkan musola.
KESIMPULAN
Kearifan lokal yang dapat kita temui hingga saat ini salah satunya yaitu di Desa
Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Di Desa Aursati ini terdapat suatu danau
yang diberi nama Danau Bakuok yang mana danau ini dikelola dan dilestarikan sesuai aspek
aspek pengelolaan yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2009. Salah satu kearifan lokal
yang jelas kita lihat di desa ini adalah Tradisi Ma‟awuo yang merupakan tradisi menangkap
ikan secara bersama sama diwaktu-waktu yang telah ditentukan. Tradisi ini merupakan salah
satu langkah yang dilakukan untuk tetap menjaga kelastarian Danau Bakuok. Dari untuk segi
ekonomi, masyarakat Desa Aursati memiliki mata pencarian yang beragam seperti peternak,
petani, dan berkebun
DAFTAR PUSTAKA
Khairul amri. 2017. Pengelolaan Suaka Perikanan Danau Bakuok Kabupaten Kampar Riau.
Jurnal Bawal. Vol 2 (107-112)
Andriadi. 2012. Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pengelolaan Danau Bokuok di Desa Aur
Sati Kecamatan Tambang Provinsi Riau.
Asari. 2010. Respon masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala desa aursati. Skripsi UIN
SUKSA. Pekanbaru
Vista. 2017. Kearifan lokal yang mulai luntur. Online http://www.validnews.co/kearifanlokal-
yang-mulai-luntur-mlk. Diakses tanggal 07 juni 2018