HAK ASASI MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia semata mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia[1]. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran atau menindas HAM  orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri karena dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam undang undang pengadilan HAM.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental serta dibawa sejak lahir sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Dimanapun   suatu  negara  hukum  tujuan  pokoknya  adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis.  Keberadaan  suatu  negara  hukum  menjadi  prasyarat  bagi terselenggaranya hak asasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar  filosofi  perlunya  perlindungan  hukum  terhadap  hak  asasi  manusia adalah bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya  sejak  berada  dalam  kandungan,  dan  ada  sebagai  pemberian Tuhan,  negara  wajib  melindunginya.  Perlindungan  hak  asasi  manusia  di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD Negara RI 1945. Makna  hukum  seperti  ini  menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat, namun pada masa reformasi fungsi Negara Hukum di Indonesia untuk melindungi Hak Asasi Manusia terdapat beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa.
Di Indonesia Hak Asasi Manusi memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar HAM yakni KOMNAS HAM yang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan HAM serta mengurusi semua pelanggaran terhadap HAM yang terjadi di Indonesia, baik itu pelanggaran HAM yang sifatnya ringan hingga pelanggaran Ham yang sifatnya berat.
Berdasarkan beberapa rumusan Hak Asasi Manusia di atas maka beberapa sisi pokok HAM, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah :
1. Bagaimanakah sejarah Hak Asasi Manusia ?
2. Apa pengertian dari Hak Asasi Manusia ?
3. Apa saja dasar hukum yang melandasi Hak Asasi Manusia ?
4. Apa Hak yang diatur dalam Hak Asasi Manusia ?
5. Bagaimanakah sejarah lahirnya KOMNAS HAM di Indonesia ?
6. Apa tujuan dari KOMNAS HAM di Indonesia ?
7. Apa Kewajiban dan Hak dari KOMNAS HAM di Indonesia ?
8. Apakah yang termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap HAM  ?
9. Bagaimana hak yang didapat oleh korban pelanggaran HAM ?

1.3    Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan penulisan berdasarkan rumusan masalah yang telah dijabarkan adalah :
1. Mengetahui sejarah Hak Asasi Manusia ?
2. Mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia ?
3. Mengetahui dasar hukum yang melandasi Hak Asasi Manusia ?
4. Mengetahui Hak yang diatur dalam Hak Asasi Manusia ?
5. Mengetahui sejarah lahirnya KOMNAS HAM di Indonesia ?
6. Mengetahui tujuan dari KOMNAS HAM di Indonesia ?
7. Mengetahui Kewajiban dan Hak dari KOMNAS HAM di Indonesia ?
8. Mengetahui yang termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap HAM  ?
9. Mengetahui hak yang didapat oleh korban pelanggaran HAM ?






BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Hak Asasi Manusia
Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia telah dimulai pada abad 17 oleh seorang filsuf berkebangsaan Inggris bernama John Locke. Locke merumuskan hak hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Sejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia diwarnai oleh dikeluarkannya deklarasi deklarasi  penting berikut ini:
a.     Magna Charta (1215)
Peristiwa pertama yang menandai perjuangan awal bangsa-bangsa dunia untuk memperjuangan hak asasi manusia adalah dikeluarkanya Magna Charta atau Piagam Besar pada tanggal 15 Juni 1215. Meskipun isinya hanya membahas tentang hak-hak para bangsawan pada masa itu, namun Magna Charta dapat dikatakan sebagai cikal bakal perkembangan hak asasi universal.
b.    Bill of Rights (1689)
Setelah dikeluarkannya Magna Charta pada tahun 1215, perjuangan menegakkan hak asasi manusia pun kemudian dilanjutkan dengan dilahirkannya Bill of Rights pada tahun 1689. Pada peristiwa itu, muncul adagium yang menyatakan bahwa semua manusia di dunia memiliki kedudukan sama di muka hukum.
c.     The American Declaration of Independence (1776)
Pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tertuang dalam The American Declaration of Independence atau Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa setiap manusia diciptakan sama, dan Tuhan telah menganugerahkan hak-hak dan kebebasan yang tidak dapat direnggut oleh siapapun.
d.    The French Declaration (1789)
Peristiwa selanjutnya yang menandai awal perkembangan hak asasi manusia adalah The French Declaration atau Deklarasi Perancis yang dikeluarkan pada tahun 1789. Deklarasi tersebut mempertegas kembali secara rinci mengenai hakikat hak asasi manusia yang kemudian berkembang menjadi dasar-dasar negara.
e.     The Universal Declaration of Human Rights (1948)
Universal Declaration of Human Rights lahir pasca berakhirnya Perang Dunia II yang meninggalkan dampak luar biasa bagi kehidupan dunia. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Majelis PBB tersebut menggarisbawahi hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih di dalam kandungan. Hak hak tersebut meliputi: hak untuk hidup, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh jaminan hukum, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas rasa aman, hak kebebasan dalam memeluk agama, dan masih banyak lagi.[2]

2.2    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sejak ia dilahirkan. Karena hak asasi manusia sudah dimiliki seseorang sejak ia lahir di muka bumi, maka hak tersebut wajib dihormati, dilindungi dan ditegakkan oleh negara, pemerintah, hukum, dan sesama manusia.
Berikut adalah pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:
1.    Peter R. Baehr  HAM adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan dimiliki oleh setiap orang untuk perkembangan dirinya.
2.    Miriam Budiarjo  HAM adalah  hak yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir. HAM bersifat universal karena dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan ras, suku, kelamin, budaya, agama, dan lainnya.
3.    Prof. Koentjoro Poerbopranoto  HAM adalah suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak-hak tersebut dimiliki oleh setiap manusia dan bersifat suci karena tidak dapat dipisahkan.
2.3    Dasar Hukum HAM Di Indonesia
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM :
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a)    Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b)   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)    Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d)   Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e)    Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)    Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g)   Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h)   Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.[3]
2.    Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.[4]
3.    Undang-Undang
HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan  HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut :
a)    UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
b)   UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c)    UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
d)   UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
e)    UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
f)    UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
g)   UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
h)   UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
i)     UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
j)     UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.    Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden sebagai berikut :
a)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b)   Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c)    Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.
d)   Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.[5]

2.4    Pembagian Hak Asasi Manusia
a.  Hak untuk hidup
Adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan (pasal 9 ayat (2)), dan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 9 ayat (3)).  Menurut hak ini tidak ada orang yang dapat membatasi kehidupan orang lain, misalnya dengan melakukan pembunuhan setiap orang juga berhak untuk mempertahankan hidupnya dengan berbagai cara.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Adalah hak setiap orang membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 10 ayat 1)). Perkawinan yang sah adalah dilaksanankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkawinan yang sah menurut pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah yang dilaksanakan menurut tata cara agama dan kepercayaannya masing-masing pengantin dan dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku.
c.    Hak mengembangkan diri
Yaitu hak setiap orang  atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (pasal 12), perlindungan bagi pengembangan peribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas   hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (pasal 12).
d.   Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi (pasal 17) berhak memperoleh keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan; baik dalam perkara perdata, pidana maupun administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh Hakim yang jujur dan adil.
e.     Hak atas kebebasan pribadi
1)      Hak Tidak Diperbudak
Tidak ada seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba (pasal 20 ayat (1)), seperti perdagangan budak, perdagangan wanita dan segala perbuatan apa pun yang tujuannya serupa.


2)      Hak Bebas Memeluk Agama
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (1)).
3)      Hak Bebas Memilih dan Dipilih
Setiap orang (Pasal 23) bebas untuk memilih dan mempunyai kenyakinan politiknya. Bebas mempunyai, mengeluarkan dan   menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan. Melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
4)      Hak Menyampaikan Pendapat
Berhak untuk menyapaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok (Pasal 25). Hak ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Di Indonesia hak mogok diatur dalam Undang-Undang   Dasar Nomor 22 Tahun 1957, yang secara samar mengakui adanya hak mogok (Pasal 1).
5)      Hak Kewarganegaraan
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya (Pasal 26). Untuk itu, ia bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi.
6)      Hak Bertempat Tinggal
Setiap warga Negara Indonesia (Pasal 27) berhak untuk secara bebas bergerak, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia juga berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peeraturan perundang-undangan.[6]


f.     Hak atas rasa aman
1)      Hak Suara
Setiap orang berhak mencari suara untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain (Pasal 28). Hak ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip bangsa-bangsa.
2)      Hak Perlindungan
Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya (Pasal 29). Juga, berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3)      Hak Rasa Aman
Berhak (Pasal 30) atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Hak ini berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy) di dalam tempat kediamannya.
4)      Hak Bebas dari Penyiksaan
Berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya (Pasal 33). Ini berkaitan dengan penganiayaan orang-orang yang ditahan, penjatuhan hukuman mati dan hukuman berat lainnya.
g.    Hak atas kesejahteraan
1)        Hak Milik
Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan dan secara melawan hukum.
2)        Hak Atas Jaminan Sosial
Setiap warga Negara juga berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh (Pasal 41).
3)        Hak Atas Perawatan
Setiap warga Negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan cacat mental berhak memperoleh perawatan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h.    Hak turut serta dalam pemerintahan
1)      Hak Pilih dan Dipilih
Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)      Hak Mengajukan Pendapat
Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 44).

2.5  Sejarah lahirnya KOMNAS HAM
Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan antara lain oleh warisan konsepsi tradisional tentang hubungan feodalistik dan patriarkal antara pemerintah dengan rakyat, belum konsistennya penjabaran sistem dan aparatur penegak hukum dengan norma norma yang diletakkan para pendiri negara dalam UUD 1945, belum tersosialisasikannya secara luas dan komprehensif instrumen hak asasi manusia, dan belum kukuhnya masyarakat warga. Singkatnya, masih didapati adanya kondisi yang belum cukup kondusif untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, maka telah menimbulkan berbagai perilaku yang tidak adil dan diskriminatif.
Menyikapi berbagai pelanggaran hak asasi manusia tersebut, maka guna menghindari korban pelanggaran HAM yang lebih banyak dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Dalam Ketetapan tersebut disebutkan, antara lain menugasi lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Selain itu, dalam Ketetapan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia dilakukan oleh suatu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Menindaklanjuti amanat Ketetapan MPR tersebut, maka pada tanggal 23 September 1999,dan keputusan presiden Nomor 50 Tahun 1993, tanggal 7 juni 1993 telah disahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang undang tersebut selain mengatur mengenai hak asasi manusia, juga mengenai kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Adapun  awal  maksud didirikannya  Komisi Hak Asasi Manusia(pasal 1), adalah untuk meningkatkan  pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia,dengan asas pancasila(pasal 2) dan bersifat mandiri(pasal 3),Tujuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (pasal 4) dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

2.6  Tujuan KOMNAS HAM
Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tujuan Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia Negara adalah :
1.              Menciptakan kondisi yang kondusif untuk penyelenggaraan HAM sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta deklarasi HAM oleh PBB
2.              Memperkuat perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh dalam partisipasi kehidupan
3.  Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari sidang paripurna dan subkomisi
2.7  Kewajiban dan Hak KOMNAS HAM
Menurut Pasal 87 tentang KOMNA HAM maka ;
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a.  Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan     Komnas HAM
b.  Partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
c.  Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia

(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a.  Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna
b.  Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna
c.  Mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
d. Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Pengkajian dan Penelitian :
1.    Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
2.    Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembetukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
3.    Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
4.    Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
5.    Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
6.    Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Penyuluhan:
1.    Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
2.    Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan linnya; dan
3.    Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Pemantauan:
1.    Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
2.    Penyelidikan dan pemeriksaan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
3.    Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
4.    Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
5.    Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
6.    Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan
7.    Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat  lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan;dan
8.    Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM  dalam melaksanakan fungsi Mediasi :
1.    Perdamaian kedua belah pihak
2.    Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
3.    Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melaui pengadilan
4.    Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;dan
5.    Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklajuti.

2.8  Pelanggaran Terhadap HAM
Pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 yaitu :
a.    Pelanggaran HAM ringan
Pelangggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi.
Contoh :     Kelalayan dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingungan
b.    Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang sifatnya berbahaya  dan mengancam jiwa manusia. Berdasarkan undang undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dibagi menjadi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

1)      Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah salah satu kejahatan terbesar dimuka bumi ini. Genosida adalah pembantaian besar besaran terhadap suatu suku bangsa atau negara dengan maksud memusnahkan bangsa atau negara tersebut.
Contoh :
1. Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991-1996
2. Pembantaian suku Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum masehi
Adapun caranya adalah :
a)   Membunuh setiap anggota kelompok
b)   Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental
c)   Memindahkan dengan paksa anak anak dari kelompok satu kekelompok yang lain
d)  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan
2)      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.[7]
a.    Pembunuhan Berencana
Pembunuhan yang dimaksud disini adalah pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Kematian dari korban dikehendaki oleh pelaku. Adanya unsur kesengajaan diketahui dari niat pelaku atau cara cara dilakukannya pembunuhan tersebut.
Contoh :
1. Pembunuhan seorang aktivis Indonesia yang bernama MunirSaid Thalib atau yang lebuh dikenal Munir
2. Pembunhan Marsinah

b.   Kejahatan Apartheid
Yaitu sebuah sistem pemisahan berdasarkan ras ,agama, kepercayaan, diskriminasi etnis dan pemisahan kelas sosial, dimana kelompok mayoritas akan mendominasi kelompok minoritas. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak istimewa suatu ras dan bangsa. Contoh : pemberlakuan sistem ini oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan. Politik apertheid ini menganggap bahwa kulit hitam itu adalah orang yang hina dan patut untuk disingkirkan.
c.    Pengusiran atau Pemindahan Penduduk Secara Paksa
Yaitu pemindahan orang secara paksa, dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum.
d.   Eksploitasi Seksual
Yaitu pemerkosaan, perbudakan, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa dan bentuk bentuk kekerasan seksual lainnya.

2.9    Hak Korban Pelanggaran HAM
Ada beberapa hak umum yang disediakan bagi korban kejahatan HAM yaitu :
1.    Hak untuk memperoleh ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya, baik oleh si pelaku atau pihak lain seperti negara dan lembaga khusus
2.    Hak untuk memperoleh bantuan hukum
3.    Hak untuk memperoleh ancaman dari pelaku
4.    Hak untuk memperoleh akses pelayanan medis
5.    Hak untuk memperoleh informasi tentang penyidikan yang dilakukan polisis berkaitan dengan kejahatan yang menimpa korban
6.    Hak untuk memperoleh pembinaan dan rehabilitasi


[1] Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca
and London, 2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New York, 1973,hlm. 70.
[2] Michael Putra. 2016. Pengertian dan Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia (online) Tersedia   : https://www.sayanda.com/pengertian-hak-asasi-manusia/

[3] Aietana. 2014. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia (online) Tersedia : http://terbeselung.blogspot.co.id/2014/11/dasar-hukum-hak-asasi-manusia-di.html

[4] Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
                                                   
[5] Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

[6]Darwan Prinst, Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti,2001). hlm. 25

[7] Darwan Prinst, Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti,2001). hlm. 71

Postingan populer dari blog ini

PENGENDALIAN MIKROBA

ZAT ADIKTIF MAKANAN